Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Tim Komunikasi Publik untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik. (2) Tim Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setiap awal tahun.
Your Correction