Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kepala Badan membentuk dan MENETAPKAN Tim Komunikasi Publik untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik.
(2) Tim Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setiap awal tahun.
Your Correction
