Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggung jawab melakukan koordinasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik di lingkungan Badan.
Your Correction