Correct Article 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) bertanggung jawab melakukan koordinasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik di lingkungan Badan.
Your Correction
