Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terkoordinasi oleh Biro sebagai pengelola informasi publik.
(2) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pelaksana yang mempunyai program dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Your Correction
