Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kegiatan Komunikasi Publik meliputi kegiatan yang terdiri atas:
a. kegiatan komunikasi internal;
b. kegiatan komunikasi eksternal; dan
c. pelayanan informasi.
Your Correction
