Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Peraturan Badan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Komunikasi Publik di Lingkungan Badan agar terlaksana secara terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.
Your Correction
