Correct Article 1
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Komunikasi Publik adalah proses penyampaian informasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada pegawai maupun masyarakat secara efektif dan efisien.
2. Kedaruratan Nuklir/Radiologi adalah keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
3. Tim komunikasi publik adalah tim yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional Pranata Humas dan Analisis Kehumasan yang bertugas melakukan manajemen Komunikasi Publik.
4. Tim Komunikasi Krisis adalah adalah tim yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional di lingkungan Badan yang mewakili masing-masing unit kerjanya yang mempunyai tugas utama melakukan manajemen Komunikasi krisis terkait dengan kebijakan,
penyelesaian masalah, dan tahap pemulihan yang dilaksanakan dalam rangka mencegah situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lembaga, dan /atau masyarakat, pekerja dan lingkungan.
5. Tim Komunikasi Kedaruratan Nuklir/Radiologi adalah tim yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional di lingkungan Badan yang mempunyai tugas utama melakukan manajemen Komunikasi Kedaruratan Nuklir/Radiologi dalam rangka melaksanakan dukungan untuk mencegah situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.
6. Juru bicara adalah pejabat pimpinan tinggi yang berwenang menyampaikan informasi/keterangan resmi kepada publik/pihak terkait.
7. Biro adalah Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik.
8. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction
