Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh: a. tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt atau Plh sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atau Surat Perintah; dan b. berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhitungkan sisa waktu jabatan sebagai Plt atau Plh.
Your Correction