Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh:
a. tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt atau Plh sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atau
Surat Perintah; dan
b. berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhitungkan sisa waktu jabatan sebagai Plt atau Plh.
Your Correction
