Correct Article 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Surat Perintah Penunjukan sebagai Plt atau Plh memuat:
a. jangka waktu penugasan sebagai Plt atau Plh;
b. pelaksanaan tugas sebagai Plt atau Plh dan tugas pada jabatan definitifnya; dan
c. besaran tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan
tembusan kepada pejabat yang setingkat lebih tinggi dan Pengolah Data Gaji.
(3) Ketentuan mengenai format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
