Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh diberikan Tunjangan Kinerja tambahan. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat atau lebih rendah dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan. b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang digantikan, dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal penunjukan sebagai Plt atau Plh. (4) Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction