Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Plt atau Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dapat berdampak pada perubahan struktur organisasi.
(3) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan Pegawai;
b. pemindahan Pegawai; dan
c. pemberhentian Pegawai.
(4) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dapat berdampak pada perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Your Correction
