Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt wajib menandatangani pakta integritas.
(2) Ketentuan mengenai format pakta integritas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
