Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Penunjukan Plt Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dengan Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penunjukan Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
(3) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
(4) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang
ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(5) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Administrator dan Pengawas ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction
