Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya yang disebabkan:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti bersalin;
d. cuti karena alasan penting;
e. cuti sakit; atau
f. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Your Correction
