Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan jabatan lowong yang disebabkan:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. perpindahan;
d. diberhentikan dalam jabatan;
e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan;
f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
