Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan jabatan lowong yang disebabkan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam jabatan; e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan; f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction