Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap.
(2) Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara.
Your Correction
