Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. memberikan ketentuan dalam penunjukan Plt dan Plh agar pelaksanaan tugas dan fungsi selama Pejabat definitif berhalangan tetap berjalan efektif; dan
b. menentukan batas kewenangan dan hak Plt dan Plh.
Your Correction
