Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan ketentuan dalam penunjukan Plt dan Plh agar pelaksanaan tugas dan fungsi selama Pejabat definitif berhalangan tetap berjalan efektif; dan b. menentukan batas kewenangan dan hak Plt dan Plh.
Your Correction