Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Pegawai Badan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Pejabat Definitif adalah pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Pengawas yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan sementara. 6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan atas prestasi kerja. 7. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melimpahkan kewenangan kepada Pegawai/Pejabat untuk bertindak sebagai Plt atau Plh. 8. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Your Correction