Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemohon Izin harus melakukan klasifikasi SSK berdasarkan kebutuhan tetap berfungsinya struktur, sistem, dan komponen tersebut selama gempa dengan skala keparahan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi pascagempa dan kemungkinan perambatan kerusakan.
(2) Klasifikasi SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pendekatan:
a. analisis; dan
b. pengujian.
(3) Skala keparahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi yang disebabkan oleh gempa bumi dengan periode ulang 10.000 (sepuluh ribu) tahun, sehingga SSK dapat tetap berfungsi sesuai dengan fungsi keselamatan dasar selama dan/atau sesudah gempa;
dan
b. kondisi yang disebabkan oleh gempa bumi dengan periode ulang 500 (lima ratus) tahun, sehingga SSK tetap berfungsi tanpa membahayakan keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.
(4) Proses klasifikasi SSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
