Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon Izin harus memverifikasi kecukupan kelas keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan menggunakan analisis keselamatan deterministik dan dapat dilengkapi dengan analisis keselamatan probablistik dan/atau penilaian teknis. (2) Untuk reaktor daya komersial, Pemohon Izin harus melengkapi dengan analisis keselamatan probabilistik.
Your Correction