Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon Izin dalam menentukan tingkat keparahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 ayat (1) harus berdasarkan konsekuensi radiologi atau batasan dan kondisi operasi. (2) Tingkat keparahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat keparahan tinggi; b. tingkat keparahan sedang; dan c. tingkat keparahan rendah.
Your Correction