Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi ketentuan desain (design provision) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b harus menggunakan tingkat keparahan.
(2) Ketentuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. fitur desain yang mengeliminasi kegagalan SSK;
b. fitur desain SSK untuk mengurangi frekuensi kecelakaan;
c. fitur desain pasif SSK untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari bahaya radiasi pada operasi normal;
d. fitur desain pasif SSK untuk melindungi SSK dari bahaya internal dan eksternal; atau
e. fitur desain SSK untuk mencegah kejadian awal terpostulasi yang mengarah ke kejadian kecelakaan.
Your Correction
