Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pelaksanaan identifikasi fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi fungsi keselamatan dasar dan fungsi keselamatan pendukungnya.
(2) Fungsi keselamatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan reaktivitas atau mempertahankan keadaan subkritik dan mengendalikan sifat kimia;
b. memindahkan panas dari teras reaktor atau panas peluruhan radionuklida; dan
c. mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi.
(3) Fungsi keselamatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. proteksi dan pencegahan bahaya internal dan eksternal terhadap instalasi nuklir;
b. proteksi radiasi terhadap pekerja; dan/atau
c. pemantauan parameter operasi dan lepasan zat radioaktif.
(4) Identifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kondisi instalasi nuklir yang
dipertimbangkan dalam analisis keselamatan dan diterapkan pada semua tingkat pertahanan berlapis.
Your Correction
