Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin harus mempertahankan klasifikasi SSK selama umur instalasi. (2) Pemegang izin dapat melakukan kaji ulang klasifikasi SSK, dalam hal: a. terjadi perubahan desain atau modifikasi SSK; atau b. dilakukan penilaian keselamatan berkala.
Your Correction