Correct Article 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Struktur, Sistem, dan Komponen yang penting untuk keselamatan yang selanjutnya disebut SSK adalah bagian dari suatu sistem keselamatan Instalasi Nuklir yang
apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja tapak atau anggota masyarakat.
3. Kejadian Awal Terpostulasi adalah proses yang teridentifikasi pada desain yang menimbulkan kejadian operasional terantisipasi atau kondisi kecelakaan dan ancaman terhadap fungsi keselamatan.
4. Batasan dan Kondisi Operasi adalah seperangkat aturan yang MENETAPKAN batasan parameter, kemampuan fungsi dan tingkat kinerja peralatan dan petugas yang disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengoperasikan Instalasi Nuklir secara selamat.
5. Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi.
6. Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi, tetapi menurut pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
7. Kecelakaan Dasar Desain adalah kondisi kecelakaan yang digunakan sebagai dasar untuk desain Instalasi Nuklir menurut kriteria desain yang ditetapkan sehingga lepasan zat radioaktif tidak melampaui batas yang diizinkan.
8. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kondisi kecelakaan yang lebih parah dari Kecelakaan Dasar Desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
9. Kondisi Operasi adalah keadaan yang mencakup kondisi operasi normal dan Kejadian Operasi Terantisipasi.
10. Kondisi Kecelakaan adalah keadaan penyimpangan dari operasi normal yang lebih parah dari pada Kejadian Operasi Terantisipasi, yang mencakup Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain.
11. Fungsi Keselamatan adalah fungsi yang harus dipenuhi untuk mencapai keselamatan.
12. Pertahanan Berlapis adalah penerapan upaya proteksi sehingga tujuan keselamatan dapat terwujud meskipun salah satu upaya proteksi mengalami kegagalan.
13. Keadaan Selamat adalah kondisi dimana fungsi dasar keselamatan instalasi nuklir dapat dijamin dan dipertahankan stabil dalam jangka waktu yang lama.
14. Pemohon Izin adalah badan pelaksana, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
15. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Your Correction
