Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pegawai BAPETEN adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit kerja BAPETEN.
3. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap tindakan yang secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
4. Pelapor Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai BAPETEN yang melaporkan adanya Tindak Pidana Korupsi.
5. Terlapor Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Terlapor adalah Pegawai BAPETEN yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
6. Laporan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait Tindak Pidana Korupsi yang
No.1924, 2015
dilengkapi bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi.
7. Tim Penerima Laporan Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penanganan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala BAPETEN yang bertugas menerima, mengelola dan menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Pelapor.