Correct Article 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, dokumen LAK yang telah diajukan dan sedang diproses harus disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
