Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin. (2) Pemegang Izin harus menyampaikan LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
Your Correction