Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Penyusunan dokumen LAK dilaksanakan berdasarkan pendekatan berperingkat.
(2) Pendekatan berperingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan karakteristik dan potensi bahaya radiasi Reaktor Daya.
(3) Karakteristik dan potensi bahaya radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. jenis reaktor;
b. jenis bahan bakar; dan
c. tingkat daya.
Your Correction
