Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Diklat BAPETEN wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh bawahan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction