Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Balai Diklat BAPETEN merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Balai Diklat BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction