Correct Article 92
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pengirim bertanggung jawab dalam mitigasi konsekuensi radiologik apabila terjadi Sabotase selama pengangkutan.
(2) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Kontinjensi dan program kesiapsiagaan nuklir harus dilaksanakan secara bersamaan.
(3) Untuk melakukan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim harus:
a. mampu melakukan Respons terhadap Sabotase;
b. menyediakan informasi mengenai pengangkutan dan penyediaan bantuan darurat atau bantuan teknis apabila diperlukan kepada petugas kedaruratan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
c. menyampaikan laporan kepada Kepala Badan dan penegak hukum.
(4) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik, Pengirim dan Pengangkut dapat meminta bantuan dari instansi lain yang terkait.
(5) Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
