Correct Article 89
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang yang digunakan khusus untuk pengangkutan Bahan Nuklir;
b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga yang dipersenjatai dan petugas proteksi radiasi;
c. Bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan
d. kapal Pengangkut didampingi paling sedikit 1 (satu) kapal pengawal dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
Your Correction
