Correct Article 88
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi:
a. pengiriman dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri;
b. pengiriman dikawal penjaga yang dipersenjatai, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang ada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; dan
c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal.
Your Correction
