Correct Article 87
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan angkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi;
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh:
1. kendaraan yang berisi penjaga;
2. kendaraan angkut cadangan;
3. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat;
4. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi;
5. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
6. kendaraan pemantau situasi ancaman.
Your Correction
