Correct Article 85
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk pengangkutan yang melalui jalan raya, kereta api atau perairan untuk memantau posisi dan status keamanan terkini pengiriman Bahan Nuklir.
(2) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan pengamanan sehingga tetap dapat berfungsi meskipun terjadi ancaman.
(3) Pada saat pelaksanaan pengiriman, Pusat Kendali Pengangkutan harus dilengkapi peralatan dan petugas Proteksi Fisik yang terkualifikasi dan terpercaya.
(4) Pusat Kendali Pengangkutan harus selalu terhubung dengan sistem pelacak data transimisi otomatis yang terpasang pada bungkusan Bahan Nuklir untuk merekam dan segera mengidentifikasi apabila terjadi pemberhentian yang tidak terencana atau perubahan rute.
(5) Pusat Kendali Pengangkutan harus mampu memutakhirkan perkembangan kondisi keamanan Bahan Nuklir selama pengangkutan.
Your Correction
