Correct Article 83
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(3), Pengirim harus:
a. melakukan penambahan penjaga; dan
b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.
Your Correction
