Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Pengirim harus: a. melakukan penambahan penjaga; dan b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.
Your Correction