Correct Article 78
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Penjaga harus mampu berkomunikasi secara verbal dengan radio, telepon seluler dan/atau sistem satelit dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sehingga dapat memberi informasi rinci pada saat terjadi keadaan darurat.
(2) Dalam hal terdapat indikasi ancaman, penjaga harus:
a. memperbanyak komunikasi dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan melaporkan kondisi terkini dan tindakan yang telah dilakukan; dan
b. segera memberikan sinyal bahaya ke Pusat Kendali Pengangkutan bila terdapat Kejadian Keamanan Nuklir.
(3) Dalam hal terjadi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Kendali Pengangkutan melakukan komunikasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan tindakan.
Your Correction
