Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim mengenai kesiapan Penerima dalam melakukan pengamanan dan serah terima Bahan Nuklir. (2) Pengirim tidak boleh melaksanakan pengiriman barang sebelum menerima pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction