Correct Article 76
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Proteksi Fisik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 75 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkutan Bahan Nuklir golongan II.
Your Correction
