Correct Article 74
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, Bahan Nuklir harus diangkut dengan pesawat kargo dalam kompartemen atau peti kemas yang terkunci dan tersegel.
Your Correction
