Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang; b. tiap pengangkutan Bahan Nuklir harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam kontainer terkunci, tersegel, dan berada di ruangan yang aman.
Your Correction