Correct Article 72
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengiriman dapat dilakukan menggunakan kereta penumpang dengan gerbong tersendiri dan peti kemas yang dikunci dan disegel;
b. pengiriman harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir;
c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal; dan
d. apabila yang dikirim merupakan bahan bakar nuklir, pengiriman harus dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri.
Your Correction
