Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk memastikan koordinasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir selama pengangkutan. (2) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di fasilitas atau di luar fasilitas. (3) Pusat Kendali Pengangkutan harus diberikan pengamanan sesuai dengan tingkat ancaman terkini. (4) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan komunikasi secara lisan 2 (dua) arah dengan Pengangkut dan penjaga selama pelaksanaan pengangkutan. (5) Penjaga harus melaporkan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan akhir, di setiap tempat transit dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.
Your Correction