Correct Article 64
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pengirim dalam melaksanakan pengangkutan Bahan Nuklir golongan III harus melakukan pemilihan rute dengan mempertimbangkan faktor keamanan, khususnya daerah rawan bencana dan/atau rawan kerusuhan.
(2) Selain mempertimbangkan faktor keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan rute juga memperhitungkan kemampuan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan waktu yang diperlukan untuk mencapai lokasi pada rute yang dilalui.
(3) Pemilihan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. rute utama; dan
b. rute alternatif
(4) Selain pemilihan rute sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) pengirim harus membuat prosedur dalam mengantisipasi:
a. lingkungan fisik yang tidak terduga;
b. ancaman dari hasil Penilaian; dan
c. perubahan pelaksanaan pengangkutan.
Your Correction
