Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengirim harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengangkutan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a. (2) Selain disampaikan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi: a. moda pengangkutan; b. Bahan Nuklir; c. perkiraan waktu kedatangan; dan d. tempat serah terima apabila serah terima dilakukan di suatu tempat sebelum tujuan akhir. (4) Penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pengiriman.
Your Correction