Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengiriman Bahan Nuklir internasional, Pengirim harus memenuhi ketentuan Sistem Proteksi Fisik yang berlaku di: a. negara Pengirim; b. negara Penerima; dan c. negara tujuan transit, dilalui dan/atau singgah.
Your Correction