Correct Article 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pengangkutan Bahan Nuklir dilaksanakan dengan menggunakan moda pengangkutan:
a. darat;
b. perairan; dan
c. udara.
(2) Moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. moda pengangkutan melalui jalan raya; dan
b. moda pengangkutan dengan kereta api.
Your Correction
