Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum pengangkutan Bahan Nuklir, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman dengan melampirkan dokumen Rencana Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada Kepala Badan. (2) Tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction