Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN, menerapkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik untuk pengangkutan Bahan Nuklir. (2) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik. (3) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat uraian yang meliputi: a. pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima; b. pemilihan moda pengangkutan; c. identifikasi rute pengangkutan dan analisis potensi ancaman; d. tempat pemberhentian dan transit; e. ketentuan tentang perpindahtanganan; f. identifikasi personel Pengangkut; g. pemeriksaan kendaraan angkut; h. sistem komunikasi pengamanan; i. penjaga atau petugas Keamanan Nuklir; j. peralatan pelacak; k. ketentuan penggunaan kunci dan segel; l. tindakan setelah pengiriman; m. Rencana Kontinjensi pengangkutan; n. koordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan/atau o. prosedur pelaporan baik dalam kondisi rutin maupun kondisi darurat. (4) Format dan isi rencana Proteksi Fisik untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction