Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan III, golongan II, dan golongan I harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan prosedur yang meliputi: a. prosedur akses yang memuat: 1. perlindungan kendali akses terhadap manipulasi atau pemalsuan; 2. ketentuan mengenai: a) penanggung jawab dan penguasaan pengambilan dan pengembalian kunci untuk memperkecil adanya pembuatan duplikat; dan b) penggantian alat pengunci, kunci atau pengubahan kombinasinya apabila terdeteksi adanya ancaman; 3. perlindungan dan pemeriksaan terhadap semua kunci, kata sandi kunci dan peralatan yang digunakan untuk kendali akses; 4. pembatasan akses ke Daerah Terproteksi tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; 5. pembatasan akses ke Daerah Dalam tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; dan 6. ketentuan penerapan aturan 2 (dua) orang. b. prosedur Penilaian terhadap hasil peralatan Deteksi termasuk tindakan penanganan peristiwa Keamanan Nuklir; c. prosedur penanganan, pemindahan dan pelaporan Bahan Nuklir; d. prosedur verifikasi dan rekaman identitas setiap orang termasuk tamu, pekerja perbaikan, perawatan atau pekerja bangunan; e. prosedur pemeriksaan dan Penilaian setiap orang, barang, dan kendaraan; f. prosedur distribusi informasi dan komunikasi antara penjaga, penilai, manajemen dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; g. prosedur pengarsipan hasil rekaman pada sistem Deteksi; h. prosedur keamanan siber; i. prosedur Penilaian tingkat keandalan; dan j. prosedur Penilaian tingkat keterpercayaan.
Your Correction