Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan III, golongan II, dan golongan I harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan prosedur yang meliputi:
a. prosedur akses yang memuat:
1. perlindungan kendali akses terhadap manipulasi atau pemalsuan;
2. ketentuan mengenai:
a) penanggung jawab dan penguasaan pengambilan dan pengembalian kunci untuk memperkecil adanya pembuatan duplikat;
dan b) penggantian alat pengunci, kunci atau pengubahan kombinasinya apabila terdeteksi adanya ancaman;
3. perlindungan dan pemeriksaan terhadap semua kunci, kata sandi kunci dan peralatan yang digunakan untuk kendali akses;
4. pembatasan akses ke Daerah Terproteksi tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya;
5. pembatasan akses ke Daerah Dalam tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; dan
6. ketentuan penerapan aturan 2 (dua) orang.
b. prosedur Penilaian terhadap hasil peralatan Deteksi termasuk tindakan penanganan peristiwa Keamanan Nuklir;
c. prosedur penanganan, pemindahan dan pelaporan Bahan Nuklir;
d. prosedur verifikasi dan rekaman identitas setiap orang termasuk tamu, pekerja perbaikan, perawatan atau pekerja bangunan;
e. prosedur pemeriksaan dan Penilaian setiap orang, barang, dan kendaraan;
f. prosedur distribusi informasi dan komunikasi antara penjaga, penilai, manajemen dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir;
g. prosedur pengarsipan hasil rekaman pada sistem Deteksi;
h. prosedur keamanan siber;
i. prosedur Penilaian tingkat keandalan; dan
j. prosedur Penilaian tingkat keterpercayaan.
Your Correction
